Pages

Welcome To My Blog***ATHASHARE.COM ***Kebebasan Pikiran Adalah Sebuah Ketenangan***Memberikan Ruang Pikiran Kita Untuk Bekerja, Membagi Dan Berkreasi Demi Sebuah Ketenangan Diri***

Tuesday, March 8, 2011

BANK SYARIAH, APA ITU???

 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendaptkan ijin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Terdapat 2 unsur dalam pengertian tersebut, yaitu :

a. Unsur kesesuaian dengan syariah islam
Pengeturan Unsur ini tersentralisasi dalam wujud berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut yang diatur oleh DSN.
b. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan
Unsur ini diatur oleh institusi- institusi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin operasi, yang  meilputi :
            
1. Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR.
2. Kementrian Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi pasar modal
3. Kantor menteri koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi
4. Fatwa-fatwa DSN yang bersifat umum untuk semua LKS, termasuk Bank syariah.
 
Salah satu jenis dari LKS adalah Bank Syariah, bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah sendiri pada dasarnya merupakan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fakta yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Menurut Rizal Yaya dkk (2009:54) menyatakan bahwa bank syariah terdiri atas :
            1. Bank Umum Syariah (BUS)
                Bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
            2. BPR Syariah (BPRS)
              Bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas                   pembayaran
 .................................................................................................................................................................
FUNGSI, PRINSIP >>> 

No comments:

Post a Comment