BANK !!! Sebuah lembaga yang
tidak akan pernah lepas dari berbagai aktivits bisnis atau kegiatan transaksi dalam kehidupan
sehari-sehari. Di era modern ini, bank sangatlah dibutuhkan. Dengan tingkat
mobilitas masyarakat yang tinggi, bank telah berkembang sebagai sebuah lembaga
yang tidak hanya melayani kegiatan simpan pinjam aja. Akan tetapi, telah
melakukan berbagai inovasi dan ekspansi baik dalam produk maupaun pelayanan
jasa.
Nah, sekarang untuk memahami
industri perbankan mari kita bahas secara lebih detail
Apa itu "BANK"?
Pada dasarnya bank merupakan
sebuah lembaga perantara (intermediary institutional ). Artinya, bank merupakan
lembaga perantara antara pemilik dana / kelebihan dana dengan pencari dana /
pihak yang membutuhkan dana. Nah guna memahami pengertian secara luas, definisi
bank dijelaskan sebagai berikut :
·
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
menyatakan bahwa :
“Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
·
Dan menurut Kuncoro dalam bukunya
Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Dari kedua pengertian tersebut, definisi
bank dapat digambarkan sebagai berikut :
Fungsi Bank
·
Melakukan Penghimpun dana
Sumber
dana :
1. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2. Dana pihak
ketiga, berasal dari masyarakat (giro, tabungan , dan deposito)
3. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan
·
Melakukan Penyalur
dana kepada masyarakat (kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta teta, dll)
·
Melakukan kegiatan pelayanan jasa (kartu kredit, RTGS,transfer,
remittence, jasa investasi, pelayanan, ATM, dll)
Jenis Bank
·
Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk :
Ø mengeluarkan
alat pembayaran yang sah dari suatu negara
Ø merumuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Ø mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Ø mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last
resort.
Contoh : Bank Indonesia, FED, dll
·
Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh :
ü BUMN : BRI,
Mandiri, BNI, BTN
ü Swasta :
Muamalat, BCA, Danamon, Mutiara, CIMB Niaga,
·
Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
No comments:
Post a Comment