Pages

Welcome To My Blog***ATHASHARE.COM ***Kebebasan Pikiran Adalah Sebuah Ketenangan***Memberikan Ruang Pikiran Kita Untuk Bekerja, Membagi Dan Berkreasi Demi Sebuah Ketenangan Diri***

Saturday, January 26, 2013

MENGENAL BANK !!!


BANK !!! Sebuah lembaga yang tidak akan pernah lepas dari berbagai aktivits bisnis atau  kegiatan transaksi dalam kehidupan sehari-sehari. Di era modern ini, bank sangatlah dibutuhkan. Dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, bank telah berkembang sebagai sebuah lembaga yang tidak hanya melayani kegiatan simpan pinjam aja. Akan tetapi, telah melakukan berbagai inovasi dan ekspansi baik dalam produk maupaun pelayanan jasa.
Nah, sekarang untuk memahami industri perbankan mari kita bahas secara lebih detail

Apa itu "BANK"?

Pada dasarnya bank merupakan sebuah lembaga perantara (intermediary institutional ). Artinya, bank merupakan lembaga perantara antara pemilik dana / kelebihan dana dengan pencari dana / pihak yang membutuhkan dana. Nah guna memahami pengertian secara luas, definisi bank dijelaskan sebagai berikut :
·         Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
·          Dan menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dari kedua pengertian tersebut, definisi bank dapat digambarkan sebagai berikut :



Fungsi Bank
·         Melakukan Penghimpun dana
Sumber dana :
1.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2.       Dana pihak ketiga, berasal dari masyarakat (giro, tabungan , dan deposito)
3.       Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan
·          Melakukan Penyalur dana kepada masyarakat (kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta teta, dll)
·         Melakukan kegiatan pelayanan jasa (kartu kredit, RTGS,transfer, remittence, jasa investasi, pelayanan, ATM, dll)
Jenis Bank
·         Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk :
Ø  mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara
Ø  merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
Ø  mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Ø  mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Contoh : Bank Indonesia, FED, dll
·         Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh :
ü  BUMN : BRI, Mandiri, BNI, BTN
ü  Swasta : Muamalat, BCA, Danamon, Mutiara, CIMB Niaga,
·         Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

No comments:

Post a Comment