Pages

Welcome To My Blog***ATHASHARE.COM ***Kebebasan Pikiran Adalah Sebuah Ketenangan***Memberikan Ruang Pikiran Kita Untuk Bekerja, Membagi Dan Berkreasi Demi Sebuah Ketenangan Diri***

Sunday, April 6, 2014

TINGKAT KESEHATAN BANK, RBBR?


Industri perbankan dalam perekonomian sebuah negara memegang peranan sangat penting. Dalam UU RI No. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 menyatakan peranan sebuah bank dalam perekonomian adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga agar tetap mengoptimalkan peranan tersebut, semua bank, baik itu bank umum (BUMN dan Swasta) maupun BPR, dituntut untuk terus menjaga tingkat kesehatan dari bank itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, tingkat kesehatan dari suatu bank telah diatur oleh Bank Indonesia sebagai pemegang regulator. Untuk Bank Umum sendiri, penilaian tingkat kesehatannya berkembang dari tahun ke tahun. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) telah diatur oleh Bank Indonesia sejak tahun 1997 ( SK Direksi Bank Indonesia No. 30/11/KEP/ DIR), dengan penilaian yang didasarkan pada factor Capital, Asset Quality, Management, dan Liquidity (CAMEL). Kemudian, pada tahun  2004 aturan tersebut dirubah dengan menambahkan pengukuran Sensitivitas terhadap risiko pasar – Sensitivity to market risk (CAMELS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/10/PBI/2004 dan  SE BI No. 6/23/DPNP/2004. Dan pada awal tahun 2011, peraturan terkait penilaian TKB bank umum disempurnakan kembali dengan menggunakan pendekatan risiko – Risk Based Bank Rating (RBBR) (PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP).
Secara konsep, penilaian TKB dengan menggunakan pendekatan RBBR tersebut didasarkan pada 2 faktor, yaitu Kualitas Management ( Profil Risiko dan Good Corporate Governance(GCG)) dan Kualitas Financial (Earnings dan Capital). Penilaian tersebut dilakukan baik secara individu (bank only) maupun secara konsolidasi dengan anak perusahaan.


 


Dari masing-masing faktor tersebut diberikan bobot berdasarkan performa dan kondisi dari bank itu sendiri. Pembobotan diberikan dengan memberikan percentase tertentu atas masing-masih indikator dari setiap faktor RBBR. Keseluruhan hasil pembobotan tersebut dihitung  dan diklasifikasikan kedalam peringkat-peringkat komposit sesuai aturan yang telah ditetapkan. Adapun klasifikasi peringkat komposit tersebut adalah sebagai berikut :

Adapun ringkasan dari perhitungan tersebut adalah sebagai berikut :

Contoh perhitungan dengan menggunakan komposit :


Download aturan dibawah ini :
*SE BI No. 13/24/DPNP
*PBI No. 13/1/PBI/2011

No comments:

Post a Comment