Industri perbankan dalam perekonomian
sebuah negara memegang peranan sangat penting. Dalam UU RI No. 10 tahun 1998,
tanggal 10 November 1998 menyatakan peranan sebuah bank dalam perekonomian adalah
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Sehingga agar tetap mengoptimalkan peranan tersebut, semua
bank, baik itu bank umum (BUMN dan Swasta) maupun BPR, dituntut untuk terus
menjaga tingkat kesehatan dari bank itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, tingkat
kesehatan dari suatu bank telah diatur oleh Bank Indonesia sebagai pemegang
regulator. Untuk Bank Umum sendiri, penilaian tingkat kesehatannya berkembang
dari tahun ke tahun. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) telah diatur oleh
Bank Indonesia sejak tahun 1997 ( SK Direksi Bank Indonesia No. 30/11/KEP/
DIR), dengan penilaian yang didasarkan pada factor Capital, Asset Quality,
Management, dan Liquidity (CAMEL). Kemudian, pada tahun 2004 aturan tersebut dirubah dengan
menambahkan pengukuran Sensitivitas terhadap risiko pasar – Sensitivity to
market risk (CAMELS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/10/PBI/2004
dan SE BI No. 6/23/DPNP/2004. Dan pada
awal tahun 2011, peraturan terkait penilaian TKB bank umum disempurnakan
kembali dengan menggunakan pendekatan risiko – Risk Based Bank Rating (RBBR)
(PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP).
Secara
konsep, penilaian TKB dengan menggunakan pendekatan RBBR tersebut didasarkan
pada 2 faktor, yaitu Kualitas Management ( Profil Risiko dan Good Corporate
Governance(GCG)) dan Kualitas Financial (Earnings dan Capital). Penilaian tersebut
dilakukan baik secara individu (bank only) maupun secara konsolidasi dengan
anak perusahaan.
Dari masing-masing faktor tersebut
diberikan bobot berdasarkan performa dan kondisi dari bank itu sendiri. Pembobotan
diberikan dengan memberikan percentase tertentu atas masing-masih indikator
dari setiap faktor RBBR. Keseluruhan hasil pembobotan tersebut dihitung dan diklasifikasikan kedalam
peringkat-peringkat komposit sesuai aturan yang telah ditetapkan. Adapun klasifikasi
peringkat komposit tersebut adalah sebagai berikut :
Adapun ringkasan dari perhitungan
tersebut adalah sebagai berikut :
Contoh perhitungan dengan menggunakan komposit :
No comments:
Post a Comment