Karakteristik Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input), seperti bahan baku / tenaga kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa (output) kepada pelanggan.
Tujuan suatu perusahaan ada 2 jenis, yaitu :
- 1. Untuk memaksimalkan laba (profit) > untuk perusahaan berbasis profit oriented
- laba adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang /jasa yang dihasilkan dengn jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya untuk menghasilkan barang /jasa tersebut.
- 2. Untuk menghasilkan kemahslahatan masyarakat > untuk perusahaan nirlaba
Jenis Perusahaan
Terdapat 3 jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu :
- 1. Perusahaan manufaktur ( manufacturing business).
- Jenis perusahaan ini mengubah input menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan
- 2. Perusahaan dagang (merchandising business)
- Perusahaan ini memprosuksi barang sendiri, tetapi membeli barang dari perusahaan lain / Perusahaan manufaktur ( manufacturing business), dapat dikatakan juga untuk mempertemukan produk dengan pelanggan.
- 3. Perusahaan jasa (services business)
- Perusahaan yang menghasilkan jasa dan tidak menghasilkan produk untuk pelanggan.
Jenis-jenis organisasi perusahaan
Ada 3 jenis organisasi perusahaan, yaitu :
- 1. Perusahaan perseorangan (proprietorship)
- Perusahaan ini dimiliki secara perseoarangan. Dalam pendiriannya sangat mudah dan biaya pengelolaannya rendah. Akan tetapi, perusahaan ini memiliki beberapa kelemahan, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan dibebankan terbatas pada harta milik pribadi. Contoh perusahaan ini adalah bengkel, Laudry, dll
- 2. Perusahaan persekutuan ( partnership)
- Perusahaan ini dimiliki oleh dua atau lebih pihak. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan partnership antara bengkel mobil, salon kecantikan, supermarket.
- 3. Perusahaan koorporasi / PT
- Perusahaan ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, yaitu suatu badan hukum yang terpisah. Keunggulan utama dari perusahaan ini adalah kemampuan untuk mendapatkan sejumlah besar sumber daya dari penerbitan saham.
Selain 3 jenis perusahaan diatas terdapat 1 jenis perusahaan gabungan antara perusahaan persekutuan dan perusahaan koorporasi, yaitu perusahaan dengan kewajiban terbatas (limited liability corporation). Perusahaan ini dikelola secara korporasi tetapi memiliki pajak selayaknya perusahaan. Tanggung jawab pemilik hanya sebatas pada investasi yang diberikan dan penghasilannya dikenakan pajak hanya saat melaporkan pada laporan pajak pribadi.
No comments:
Post a Comment