A. PENGERTIAN
LETTER OF CREDIT (L/C)
Letter
of credit atau yang bisa disebut dengan L/C merupakan sebuah komitmen untuk
melakukan pembayaran atas transaksi atau perdagangan internasional (ekspor
impor). Sehingga dari instrumen pembayaran tersebut memberikan keyakinan kepada
pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan. Apabila dilihat
dari mekanismenya, Letter of Credit didefinisikan sebagai instrumen pembayaran
atau dokumen yang diterbitkan oleh lembaga keuangan (Bank), yang dimohonkan
oleh pembeli sebagai komitmen/penjaminan pembayaran, digunakan untuk menerbitkan
pembayaran kepada penjual dalam perdagangan internasional (ekspor-impor).
Secara terminologi, Letter of credit
merupakan turunan dari bahasa latin, yaitu “accreditivus”
(kepercayaan).
B. JENIS LETTER
OF CREDIT (L/C
·
Import/export L/C
·
Revocable L/C
·
Irrevocable L/C
·
Confirmed L/C
·
Unconfirmed L/C
·
Transferrable L/C
C. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
·
Applicant atau pemohon kredit
Importir
(pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary
Eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·
Issuing bank atau opening
Bank pembuka L/C (bank importir).
·
Advising bank
Bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary
(sebagai perantara)
D. MEKANISME LETTER
OF CREDIT (L/C)
Keterangan :
1. Sales contract
antara importir dan eksportir
2. Permohonan
L/C oleh importir disertai dengan setoran jaminan.
3. Permintaan
pembukuan L/C oleh issuing bank kepada advising bank.
4. Pemberitahuan
advisising bank kepada exportir bank kepada eksportir mengenai L/C importir dan
jaminan pembayaran.
5. Pengiriman
barang kepada importir.
6. Penyerahan
dokumen ekspor. Selanjutnya advising bank melakukan verifikasi dokumen dan
pemeriksaan syarat syarat lain
7. Pengiriman
dokumen dan permintaan pembayaran L/C kepada issuing bank
8. Issuing
bank memberitahukan kedatangan dokumen kepada importir dan permintaan pelunasan
L/C.
No comments:
Post a Comment