DESKRIPSI
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berusaha memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada mahasiswa dari
keluarga tidak mampu dan memberikan beasiswa kepada
mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non
akademik. Hal ini dilakukan agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan
sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu,
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Dan
dengan penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan
BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa, diharapkan mahasiswa dapat mengikuti pendidikannya dengan lancar dan mampu
meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan
perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
KETENTUAN UMUM
1.
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada
perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan
Nasional.
2.
Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam
jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif
berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.
ALOKASI
a.
Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b.
Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa
baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian
nasional dan nilai rapor.
KETENTUAN KHUSUS
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan
latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a.
Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling
tinggi duduk pada semester VIII.
b.
Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk
pada semester VI.
Mahasiswa
yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis
kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang
untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai
berikut:
1.
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau
yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
2.
Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
3.
Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan
Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
4.
Fotokopi kartu keluarga.
5.
Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1.
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2.
Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak
yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan
yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1.
Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan
oleh Lurah/Kepala Desa.
2.
Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3.
Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra
kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik
pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan
tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah.
Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.
MEKANISME PENDAFTARAN
1.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing
masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2.
Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui
Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
3.
Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
yang ada di wilayahnya.
4.
Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan
struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa
secara terbuka.
5.
Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui Fakultas / Jurusan / Departemen
atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi dengan melengkapi
persyaratan yang ada.
SUMBER
http://www.dikti.go.id
No comments:
Post a Comment