DESKRIPSI
Program Beasiswa
Unggulan bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Ditjen Dikti adalah upaya meningkatan kompetensi akademis
dosen dan tenaga kependidikan yang
memenuhi kualifikasi unggul untuk
mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di
dalam dan di luar negeri.
PERSYARATAN
A. UMUM
1)
Calon dosen dan tenaga kependidikan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).Yang
dimaksud dengan calon dosen di lingkungan Kemdikbud adalah:
a.
Calon dosen yang akan mengabdi pada
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat di bawah
pembinaan Kemdikbud baik untuk yang sudah berfungsi sebagai PT pemerintah atau
PT Masyarakat maupun yang akan dibuka oleh pemerintah berdasarkan prioritas;
b.
Calon dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Calon dosen yang
mempunyai kontrak kerja dan akan
mengabdi di perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kemdikbud.
ii. Tidak berstatus sebagai
calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS),
2)
Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemdikbud. Yang dimaksud dengan tenaga
kependidikan di lingkungan Kemdikbud adalah:
a.
Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap (PTN dan PTS) di
lingkungan Kemdikbud;
b.
Tenaga kependidikan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Tenaga kependidikan yang
diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi,
ii. Sudah mempunyai Nomor
Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
iii. Tidak berstatus sebagai
pegawai negeri sipil (PNS),
c.
Baik untuk calon dosen PT pemerintah maupun PT Masyarakat selain bersedia
untuk diangkat sebagai dosen di PT pengirim juga bersedia untuk ditempatkan
menjadi dosen di NKRI sesuai dengan penetapan oleh DIKTI.
3)
Calon penerima Beasiswa Unggulan diusulkan oleh Pimpinan Lembaga minimal
eselon II di lingkungan Kemdikbud atau pimpinan perguruan tinggi.
4)
Peserta calon dosen dan tenaga kependidikan:
1)
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 3,0 untuk calon yang akan
melanjutkan ke program S2, dan IPK 3,25 untuk lulusan S2 yang akan melanjutkan ke
program S3.
2)
Usia maksimal 26 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 30
tahun untuk calon yang akan melanjutkan
S3 (untuk calon dosen).
3)
Usia maksimal 38 tahun untuk calon
yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 40 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S3 (untuk tenaga kependidikan)
(Permendiknas No. 48 th. 2009 tentang tugas belajar).
4)
Sudah diterima di program studi
pascasarjana, yang dibuktikan dengan surat penerimaan dari perguruan
tinggi penyelenggara.
B. KHUSUS
1. Lulus seleksi yang diadakan oleh Tim Seleksi yang
dibentuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Memiliki surat penerimaan tanpa syarat (unconditional Letter of
Acceptance) dari PT Luar Negeri
yang memiliki ranking dunia.
3. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris
(minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL IBT 87), ataupun sertifikat bahasa lainnya
sesuai dengan bahasa pada perguruan tinggi luar negeri tujuan.
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Pemohon Beasiswa Unggulan Dalam Negeri untuk tenaga
kependidikan dan calon dosen harus menyertakan surat penugasan oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal calon penerima Beasiswa Unggulan.
Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Pimpinan Program Pascasarjana
Perguruan Tinggi Penyelenggara yang dituju bersama-sama dengan bukti
pendaftaran on-line permohonan Beasiswa Unggulan.
2. Calon penerima Beasiswa Unggulan dalam negeri hanya
diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa
Unggulan.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang
pernah menerima Beasiswa Unggulan atau beasiswa lain, baik secara penuh atau
sebagian, yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia pada jenjang
pendidikan pascasarjana yang sama.
4. Beasiswa diberikan kepada calon penerima Beasiswa
Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu paling lama
24 bulan bagi program magister (S2) dan 36 bulan bagi program doktor (S3) di
dalam negeri.
5. Beasiswa Unggulan Luar Negeri diberikan kepada
calon penerima Beasiswa Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan bagi
program doktor (S3) di luar negeri.
6. Penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri wajib
menandatangani kontrak secara tripartite antara yang calon bersangkutan dengan PPs
Penyelenggara dan DIKTI.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa
Unggulan Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi
atau lembaga pengirim di lingkungan DIKTI selama n+1 tahun (n adalah lama masa menerima
Beasiswa Unggulan) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa
Unggulan Luar Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi atau
lembaga di lingkungan DIKTI selama 2n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Unggulan) sesuai
Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
9. Penerima Beasiswa Unggulan diwajibkan untuk
mengikuti seluruh ketentuan akademik perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa
Unggulan atau perguruan tinggi tempat belajar di luar negeri dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009.
10. Penerima Beasiswa Unggulan yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut di atas dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana Beasiswa
Unggulan sebesar yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PENDAFTARAN
A. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri
1. Memahami secara seksama dan menerima semua
ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan untuk mahasiswa.
2. Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa
Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu
3. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan
memenuhi persyaratan pendaftaran.
4. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses
seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju
5. Menunggu hasil Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan
yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju.
6. Calon tidak diperkenankan untuk:
a. mendaftar Beasiswa Unggulan ke lebih dari satu PPs
Penyelenggara
b. menanyakan Hasil Penetapan Penerima Beasiswa
Unggulan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI secara langsung.
B.
Beasiswa Unggulan Luar Negeri
1. Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa
Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu
2. Mengisi Form-A dari DIKTI (pada aplikasi online nya)
3. Melampirkan Letter of Acceptance yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari
calon pembimbing di perguruan tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang
mendapatkan Uncoditional
Letter of Acceptance bebas syarat dari PT yang
dituju akan lebih diutamakan
4. Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1
dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau
salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2
5. Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku-
bukti kemampuan berbahasa Inggris (ITP TOEFL minimal 525, atau IELTS minimal
5.5) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di
perguruan tinggi tujuan masing-masing
Pelamar
program Doktor (S3) wajib melampirkan usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh, atau sekurang-kurangnya
sudah dikomunikasikan dengan, calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
Berkas
dan kelengkapan permohonan Beasiswa Unggulan Luar Negeri, disertai surat
pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal, dikirim
secara kolektif ke alamat:
Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
Gedung
D, Lantai 5
Jl.
Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan,
JAKARTA
– 10270.
SUMBER DAN INFORMASI LEBIH LANJUT
Buku Panduan Program
Beasiswa Unggulan Untuk Calon Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau buka situs http://beasiswa.dikti.go.id/bu
Informasi sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon dikonfirmasi untuk pembaharuan informasi kepada pihak terkait.
No comments:
Post a Comment