Pages

Welcome To My Blog***ATHASHARE.COM ***Kebebasan Pikiran Adalah Sebuah Ketenangan***Memberikan Ruang Pikiran Kita Untuk Bekerja, Membagi Dan Berkreasi Demi Sebuah Ketenangan Diri***

Sunday, April 6, 2014

PROGRAM BEASISWA UNGGULAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DITJEN DIKTI



DESKRIPSI
                Program Beasiswa Unggulan bagi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  Ditjen Dikti  adalah upaya meningkatan kompetensi akademis dosen dan tenaga kependidikan yang  memenuhi kualifikasi unggul untuk  mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di dalam dan di luar negeri.

PERSYARATAN
A.     UMUM
1)        Calon  dosen dan tenaga  kependidikan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).Yang dimaksud dengan calon dosen di lingkungan Kemdikbud adalah:
a.    Calon  dosen yang akan mengabdi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat di bawah pembinaan Kemdikbud baik untuk yang sudah berfungsi sebagai PT pemerintah atau PT Masyarakat maupun yang akan dibuka oleh pemerintah berdasarkan prioritas;
b.    Calon  dosen  pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                          i.     Calon dosen yang mempunyai kontrak kerja  dan akan mengabdi di  perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kemdikbud.
                                                        ii.     Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS),
2)        Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemdikbud. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud adalah:
a.     Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap (PTN dan PTS) di lingkungan Kemdikbud;
b.    Tenaga kependidikan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                     i.     Tenaga kependidikan yang diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi,
                                                   ii.     Sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
                                                 iii.     Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS),
c.     Baik untuk calon dosen PT pemerintah maupun PT Masyarakat selain bersedia untuk diangkat sebagai dosen di PT pengirim juga bersedia untuk ditempatkan menjadi dosen di NKRI sesuai dengan penetapan oleh DIKTI.
3)        Calon penerima Beasiswa Unggulan diusulkan oleh Pimpinan Lembaga minimal eselon II di lingkungan Kemdikbud atau pimpinan perguruan tinggi.
4)        Peserta calon dosen dan tenaga kependidikan:
1)            Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 3,0 untuk calon yang akan melanjutkan ke program S2, dan IPK 3,25 untuk lulusan S2 yang akan melanjutkan ke program S3.
2)            Usia maksimal 26 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 30 tahun untuk calon  yang akan melanjutkan S3 (untuk calon dosen).
3)            Usia maksimal  38 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 40 tahun untuk calon  yang akan melanjutkan S3 (untuk tenaga kependidikan) (Permendiknas No. 48 th. 2009 tentang tugas belajar).
4)            Sudah diterima di program studi  pascasarjana, yang dibuktikan dengan surat penerimaan dari perguruan tinggi penyelenggara.

B.     KHUSUS
1.       Lulus seleksi yang diadakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
2.       Memiliki surat penerimaan tanpa syarat (unconditional Letter of Acceptance) dari PT Luar Negeri yang memiliki ranking dunia.
3.       Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris (minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL IBT 87), ataupun sertifikat bahasa lainnya sesuai dengan bahasa pada perguruan tinggi luar negeri tujuan.

KETENTUAN TAMBAHAN
1.       Pemohon Beasiswa Unggulan Dalam Negeri untuk tenaga kependidikan dan calon dosen harus menyertakan surat penugasan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal calon penerima Beasiswa Unggulan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Pimpinan Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Penyelenggara yang dituju bersama-sama dengan bukti pendaftaran on-line permohonan Beasiswa Unggulan.
2.       Calon penerima Beasiswa Unggulan dalam negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa Unggulan.
3.       Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima Beasiswa Unggulan atau beasiswa lain, baik secara penuh atau sebagian, yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
4.       Beasiswa diberikan kepada calon penerima Beasiswa Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu paling lama 24 bulan bagi program magister (S2) dan 36 bulan bagi program doktor (S3) di dalam negeri.
5.       Beasiswa Unggulan Luar Negeri diberikan kepada calon penerima Beasiswa Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu paling lama 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan bagi program doktor (S3) di luar negeri.
6.       Penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri wajib menandatangani kontrak secara tripartite antara yang calon bersangkutan dengan PPs Penyelenggara dan DIKTI.
7.       Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi atau lembaga pengirim di lingkungan DIKTI selama n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Unggulan) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8.       Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa Unggulan Luar Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi atau lembaga di lingkungan DIKTI selama 2n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Unggulan) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
9.       Penerima Beasiswa Unggulan diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan atau perguruan tinggi tempat belajar di luar negeri dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009.
10.   Penerima Beasiswa Unggulan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana Beasiswa Unggulan sebesar yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PENDAFTARAN
A.      Beasiswa Unggulan Dalam Negeri
1.        Memahami secara seksama dan menerima semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan  untuk mahasiswa.
2.       Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu
3.       Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran.
4.       Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju
5.       Menunggu hasil Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju.
6.       Calon tidak diperkenankan untuk:
a.       mendaftar Beasiswa Unggulan ke lebih dari satu PPs Penyelenggara
b.       menanyakan Hasil Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI secara langsung.

B.       Beasiswa Unggulan Luar Negeri
1.       Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu
2.       Mengisi Form-A dari DIKTI (pada aplikasi online nya)
3.       Melampirkan Letter of Acceptance yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di perguruan tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Uncoditional Letter of Acceptance bebas syarat dari PT yang dituju akan lebih diutamakan
4.       Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2
5.       Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (ITP TOEFL minimal 525, atau IELTS minimal 5.5) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing
                Pelamar program Doktor (S3) wajib melampirkan usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh, atau sekurang-kurangnya sudah dikomunikasikan dengan, calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
                Berkas dan kelengkapan permohonan Beasiswa Unggulan Luar Negeri, disertai surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal, dikirim secara kolektif ke alamat:

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Gedung D, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan,
JAKARTA – 10270.

SUMBER DAN INFORMASI LEBIH LANJUT

                Buku Panduan Program Beasiswa Unggulan Untuk Calon Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau buka situs http://beasiswa.dikti.go.id/bu

Informasi sewaktu-waktu bisa berubah. Mohon dikonfirmasi untuk pembaharuan informasi kepada pihak terkait.

No comments:

Post a Comment